SPT PPh Badan Non UMKM Omset Rp 20 - Rp 50miliar/tahun
Perusahaan dengan omzet ini membutuhkan penanganan perpajakan yang lebih komprehensif. Layanan kami mencakup penyusunan laporan keuangan yang rinci, perhitungan pajak yang akurat, serta konsultasi perpajakan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.