SOLUSI PERPAJAKAN

SPT PPh 1770 SS

Lapor pajak tahunan Anda dengan mudah dan cepat menggunakan formulir 1770 SS. Layanan ini cocok untuk Anda yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya berstatus sebagai karyawan.

SPT PPh 1770 S

Jika Anda memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, atau memiliki penghasilan lain selain gaji, layanan pembuatan SPT PPh 1770 S adalah pilihan yang tepat. Kami akan membantu Anda mengisi formulir dengan benar dan akurat.

SPT PPh 1770

Layanan ini untuk Anda yang memiliki penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas. Kami akan membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, serta memastikan Anda memenuhi semua persyaratan perpajakan yang berlaku.

SPT PPh Badan UMKM

Kami membantu UMKM dalam menyusun dan melaporkan SPT PPh Badan dengan tarif khusus yang lebih rendah. Layanan ini memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus rumit.

SPT PPh Badan Non UMKM Omset Rp 4,8 - Rp 10 miliar/tahun

Layanan ini ditujukan untuk perusahaan dengan omzet menengah. Kami akan membantu Anda menyusun laporan keuangan yang akurat dan lengkap, serta menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT PPh Badan Non UMKM Omset Rp 10 - Rp 20 miliar/tahun

Kami menyediakan layanan profesional untuk perusahaan dengan omzet yang lebih besar. Kami akan memastikan laporan keuangan Anda disusun dengan standar akuntansi yang berlaku, serta membantu Anda dalam perencanaan pajak yang efektif.

SPT PPh Badan Non UMKM Omset Rp 20 - Rp 50miliar/tahun

Perusahaan dengan omzet ini membutuhkan penanganan perpajakan yang lebih komprehensif. Layanan kami mencakup penyusunan laporan keuangan yang rinci, perhitungan pajak yang akurat, serta konsultasi perpajakan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.

SPT PPh Badan Non UMKM Omset lebih dari Rp 50miliar/tahun

Kami menawarkan layanan premium untuk perusahaan besar dengan omzet di atas Rp50 miliar. Layanan ini mencakup perencanaan pajak yang strategis, audit laporan keuangan, serta pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Belum Menemukan Solusi?